Kamis, 14 Agustus 2014

BAB AIR

Assalamu alaikum wr wb.
Puji syukur senantiasa kita panjatkan kehadirat Allah SWT. Pada kesempatan kali ini, saya mencoba untuk menuliskan tentang BAB AIR dalam ilmu fiqh yang diambil dari beberapa kitab rujukan fiqh ahlussunnah wal jamaah madzhab Imam Syafi'i.
Salah satu yang dipakai untuk bersuci adalah "AIR". Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengenal jenis-jenis air yang diperbolehkan untuk bersuci. Berkata Imam Abu Syuja',air yang dibolehkan untuk bersuci ada 7 macam:

1. Air Hujan. sesuai dengan firman Allah dalam Al Qur'an surat Al Anfal:11 (Allah telah menurunkan kepadamu air dari langit untuk mensucikan dirimu).

2. Air Laut. Dalil yang membolehkan menggunakan air laut untuk bersuci adalah hadits Rosulullah SAW. ketika beliau dimintai keterangan mengenai air laut, Rosulullah SAW bersabda: " Laut itu airnya mensucikan dan bangkainya halal dimakan". Hadits ini dianggap shahih oleh Ibnu Hibban, Ibnu Sakan, At Tirmizi, dan Imam Bukhari.

3. Air Sungai.

4. Air Sumur. Air sumur boleh digunakan untuk bersuci sesuai dengan haditsnya Saheel R.A:
" Para sahabat mengajukan pertanyaan kepada Rasulullah SAW. Hai Rasulullah, Sungguh engkau telah berwudlu dengan air sumur Budha'ah, padahal di sumur itu airnya telah dipakai mencuci oleh orang banyak, ada perempuan-perempuan yang sedang haidh dan ada pula orang-orang junub? Rasulullah SAW menjawab: Air itu suci dan mensucikan, tidak satupun benda yang dapat menajiskan air itu."
Hadits ini dianggap shahih oleh At Tirmizi, Imam Ahmad, dan lainnya.

5. Air mata air. Mata air dikiaskan sama halnya dengan air sumur.

6. Air Es (Air Salju).

7. Air Embun (Barad).

Setelah kita mengenal jenis-jenis air yang diperbolehkan untuk bersuci, mudah-mudahan ini bisa menjadi tambahan ilmu yang bermanfaat bagi kita semua. Amin ya Rabbal alamin.